Selamat Datang

Selamat Datang di Blog yang penuh manfaat

Selasa, 01 Februari 2011

PROSES PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)



1.            Tujuan Perencanaan Pendidikan
a.       Mendukung koordinasi antarpelaku pendidikan.
b.      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antara sekolah dengan dinas pendidikan, dinas pendidikan propinsi, dan pusat
c.       Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
d.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

2.      Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah  (RPS)

Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) disusun dengan tujuan untuk:
a.       menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
b.      mendukung koordinasi antar pelaku sekolah.
c.       menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu.
d.      menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
e.       mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat, dan
f.       menjamin tercapainya penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
g.      sebagai dasar ketika melaksanakan monitoring dan evaluasi pada akhir program



Sistem Perencanaan Sekolah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan sekolah untuk menghasilkan rencana-rencana sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat (diwakili oleh komite sekolah). Perbedaan antara satu dengan lainnya adalah:
1.      RPS Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2.      RPS Jangka Menengah (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 5 (lima) tahun.
3.      RPS Tahunan adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 1 (satu) tahun.





C.          Aspek-aspek yang Dikembangkan dalam Perencanaan Sekolah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), setiap sekolah harus memenuhi SNP. Oleh karena itu, aspek-aspek yang harus disusun dalam perencanaan pengembangan sekolah juga harus sesuai dengan tuntutan SNP tersebut yaitu  8 (delapan) standar nasional pendidikan: kompetensi lulusan, isi (kurikulum), proses, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, prasarana dan sarana, pembiayaan, dan penilaian.
Namun demikian, ditinjau dari sisi pemerataan, kualitas, relevansi, efisiensi, dan pengembangan kapasitas, dari delapan SNP tersebut dapat dijabarkan menjadi lebih rinci dalam RPS, misalnya:
  1. Pemerataan keslimaan: persamaan keslimaan, akses, dan keadilan atau kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan keslimaan misalnya: bea siswa untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah, dsb.
  2. Peningkatan kualitas. Kualitas pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pustakawan, laboran, dsb.), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti : pengembangan Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Laboratorium IPS, Laboratorium Komputer, dan lab lainnya, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/ sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran (pembelajaran tuntas, pembelajaran dengan melakukan, pembelajaran kontekstual, pembelajaran kooperatif, dsb.), pengembangan lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, dsb. Peningkatan kualitas siswa (UN, UAS, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, ke-disiplinan, karakter, budi-pekerti, dsb.)
  3. Peningkatan efisiensi. Efisiensi merujuk pada hasil yang maksimal dengan biaya yang wajar. Efisiensi dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal merujuk kepada hubungan antara output sekolah (pencapaian prestasi belajar) dan input (sumberdaya) yang digunakan untuk memroses/ menghasilkan output sekolah. Efisiensi eksternal merujuk kepada hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan keuntungan kumulatif (individual, sosial, ekonomik dan non-ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang diluar sekolah. Contoh-contoh perencanaan peningkatan efisiensi misalnya: peningkatan angka kelulusan, rasio keluaran/masukan, angka kenaikan kelas/transisi, penurunan angka mengulang, angka putus sekolah, dan peningkatan angka kehadiran serta peningkatan pembiayaan pendidikan peserta didik.
  4. Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (needs), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan sub-sektor. Contoh-contoh perencanaan relevansi misalnya; program keterampilan kejuruan/ kewirausahaan/usaha kecil bagi siswa-siswa yang tidak melanjutkan, kurikulum muatan lokal, pendidikan kecakapan hidup khususnya untuk mencari nafkah, dsb.
  5. Pengembangan kapasitas. Pengembangan kapasitas sekolah adalah upaya-upaya yang dilakukan secara sistematik untuk menyiapkan kapasitas sumberdaya sekolah (sumberdaya manusia dan sumberdaya selebihnya), pengembangan kelembagaan sekolah, pengembangan manajemen sekolah, dan pengembangan sistem sekolah agar mampu dan sanggup menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam kerangka untuk meng-hasilkan output yang diharapkan serta menghasilkan pola pengelolaan sekolah yang ”good governance” dan akuntabel.

Secara lebih rinci aspek-aspek yang dapat dikembangkan berdasarkan SNP sehingga dalam penyelenggaraannya  efisien dan relevan, berkualitas, dan memenuhi pemerataan pendidikan, antara lain adalah sebagai berikut:

1.            Pengembangan Standar Isi (Kurikulum)
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, yang dimaksudkan dengan standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
a.      Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan. Kurikulum SMP terdiri dari: kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia pada SMP dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SMP dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika pada SMP dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SMP dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportifitas dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia serta Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SMP diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengamalan diberikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam (sekurang-kurangnya terdiri dari fisika, kimia, dan biologi), ilmu pengetahuan sosial (sekurang-kurangnya terdiri dari ketatanegaraan, ekonomika, sosiologi, antropologi, sejarah, dan geografi), keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan  pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi terdiri dari standar kompetensi dan kompetensi dasar. Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri.
b.      Beban Belajar
Beban belajar untuk SMP diperhitungkan dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri masing-masing.
c.       Kurikulum Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SMP dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
d.      Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum untuk SMP dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
e.       Kalender pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
f.       Aspek-aspek yang Dikembangkan dalam Program-program Sekolah rintisan, potensial dan SSN Bidang Standar Isi (Kurikulum)
 Program-program yang dapat dikembangkan dalam standar isi (kurikulum) ini antara lain:
1)      Pengembangan kurikulum satuan pendidikan (dengan berbagai jenis muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan SNP)
2)      Penyusunan kalender pendidikan
3)      Pengembangan pemetaan KBK untuk semua mata pelajaran
4)      Pengembangan silabus untuk semua mata pelajaran
5)      Pengembangan sistem penilaian untuk semua mata pelajaran
6)      Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk semua mata pelajaran
7)      Penyusunan beban belajar
Pengembangan isi tersebut dilakukan baik untuk kelas VII, VIII maupun kelas IX. Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
1)      Terdokumentasikan kurikulum satuan pendidikan yang dijalankan sekolah (KBK)
2)      Tersedianya perangkat pembelajaran secara lengkap (pemetaan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran), baik untuk semua mata pelajaran maupun semua jenjang kelas
3)      Terdokumentasikan kurikulum satuan pendidikan di sekolah yang bersangkutan
4)      Dan terdapat peningkatan lain yang terkait dengan standar isi pendidikan

2.      Pengembangan Standar Proses Pendidikan
a.      Standar Proses Pendidikan Dalam SNP
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP bahwa yang dimaksud dengan standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaran. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik. Penilaian proses pembelajaran pada SMP untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
b.      Program Pengembangan Standar Proses Pendidikan pada Sekolah Rintisan, Potensial, dan  SSN
Dalam upaya-upaya menuju kepada standar proses pendidikan sebagaimana halnya ditentukan oleh SNP, maka bagi setiap sekolah diharapkan mengembangkan berbagai program dan kegiatan, diantaranya adalah:
1)      Pengembangan dan inovasi-inovasi metode pengajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning)
2)      Pengembangan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran
3)      Pengembangan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran
4)      Pengembangan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas
5)      Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
1)      Semua mata pelajaran pada semua jenjang kelas telah dilaksanakan dengan menggunakan berbagai strategi pembelajaran, utamanya CTL
2)      Terdapat peningkatan inovasi bahan pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
3)      Terdapat peningkatan inovasi sumber pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
4)      Terdapat peningkatan inovasi pengelolaan kelas/pengelolaan pembelajaran dan  sebagainya

3.            Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
Sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, bahwa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang SMP diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan SMP dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri.
Adapun beberapa program dan kegiatan yang dapat dikembangkan yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan pendidikan ini antara lain:
a.       Pengembangan standar kelulusan atau GSA pada setiap tahunnya
b.      Pengembangan standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester
c.       Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang akademik
d.      Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik
e.       Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a.       Terdapat peningkatan gain score achievement (GSA) pada setiap semester atau tahun, terhadap  pencapaian keutntasan kompetensi untuk semua mata pelajaran
b.      Terdapat peningkatan rata-rata pencapaian gain score achievement (GSA) pada tahun terhadap  mata pelajaran yang di-UN-kan berdasarkan kepada standar kelulusan yang ditetapkan
c.       Terdapat peningkatan prestasi non akademik tiap tahunnya
d.      Dan sebagainya

4.            Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
Pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan menurut PP 19 Tahun 2005 Tentang SNP adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik  yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang SMP meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,  kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan  berakhlak mulia. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial  merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik pada tingkat SMP adalah: diploma lima (D-IV) atau sarjana (S1).
Tenaga kependidikan pada SMP sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Tenaga Kependidikan pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan  pendidikan profesi harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya. Persyaratan untuk menjadi kepala SMP meliputi: berstatus guru SMP; Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku; Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP; dan Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Adapun program-program dan kegiatan-kegiatan yang dapat dikembangkan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan ini antara lain:
  1. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalisme
  2. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogik
  3. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek sosial
  4. Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian
  5. Pengembangan atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya
  6. Pengembangan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya, dan
  8. Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
   Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
  1. Terdapat peningkatan jumlah tenaga pendidikan dan kependidikan sesuai kebutuhan sekolah
  2. Terdapat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai SNP
  3. Terselenggaranya ME tiap tahun khususnya tentang kinerja sekolah
  4. Terselenggaranya ME tiap tahun khususnya tentang kinerja pendidik
  5. Terselenggaranya ME tiap tahun khususnya tentang kinerja kepala sekolah
  6. Terselenggaranya supervisi klinis tiap tahun khususnya kepada pendidik, dan

5.            Pengembangan Standar Prasarana dan Sarana Pendidikan
Pengertian standar Prasarana dan sarana pendidikan menurut PP Nomor 19 tahun 2005 Tentang SNP adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tlima berolahraga, tlima beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tlima bermain, tlima berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, tentang, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tlima berolahraga, tlima beribadah,  tlima bermain, tlima berkreasi, dan ruang/tlima lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Lahan satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik,  rasio luas bangunan per peserta didik, dan rasio luas lahan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada SMP adalah kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minimal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.  Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia. Standar jumlah peralatan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan. Pemeliharaan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
Adapun program-program dan kegiatan yang dapat dikembangkan mengenai standar prasarana dan sarana baik secara kuantitas maupun kualitas antara lain:
a.       Peningkatan dan pengembangan serta inovasi-inovasi media pembelajaran untuk semua mata pelajaran
b.      Peningkatan dan pengembangan serta inovasi-inovasi peralatan pembelajaran untuk semua mata pelajaran
c.       Pengembangan prasarana (ruang, laboratorium, dll) pendidikan dan atau pembelajaran
d.      Penciptaan atau pengembangan lingkungan belajar yang kondusif
e.       Peningkatan dan pengembangan peralatan laboratorium komputer, IPA, Bahasa, dan laboratorium lainnya
f.       Pengembangan jaringan internet, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan
g.      Pengembangan atau peningkatan peralatan/bahan perawatan sarana dan prasarana pendidikan, dan
h.      Pengembangan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar.

Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a.       Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas media pembelajaran tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas, selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
b.      Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas peralatan pembelajaran tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas, selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
c.       Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas prasarana pendidikan dan atau pembelajaran
d.      Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas media dan peralatan pembelajaran praktik tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas, selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
e.       Terpasangnya jaringan internet, baik dalam lab komputer peserta didik, guru maupun kepala sekolah
f.       Terlaksananya perawatan prasarana, peralatan, dan media pembelajaran atau sekolah secara berkala, dan
g.      Terdapat prasarana sumber-sumber belajar yang memadai (perpustakaan, pusat media pembelajaran audio visual).

6.            Pengembangan Standar Pengelolaan Pendidikan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa yang dimaksudkan dengan standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan SMP menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
Pada satuan pendidikan SMP kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. Keputusan akademik pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik. Rapat dewan pendidik dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak.  Pada jenjang pendidikan SMP melibatkan Komite Sekolah. Komite Sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari anggota masyarakat yang mewakili orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan, kepedulian dan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya mengatur tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; Kalender kegiatan pendidikan, yang menunjukkan seluruh kategori aktifitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; Pembagian tugas di antara pendidik; Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; Peraturan akademik; Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 5 (lima) tahun. Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya: kalender pendidikan atau akademik yang meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur; jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada; penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran; pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program; jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir. Rencana kerja harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. Untuk jenjang SMP, pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan harus mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tetapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan bertanggung jawab. Pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah dan kemudian dipertanggungjawabkan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah. 
Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pemimpin satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan. Supervisi meliputi supervisi manajerial dan akademik. Supervisi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Pedoman Program Penjaminan Mutu yang diterbitkan oleh Departemen. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pemimpin satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan. Pada jenjang pendidikan SMP laporan oleh pendidik ditujukan kepada pemimpin satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada pemimpin satuan pendidikan, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Untuk pendidikan SMP, laporan oleh pemimpin satuan pendidikan ditujukan kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindak lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan kesehatan satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
Adapun beberapa program dan kegiatan yang dapat dikembangkan atau ditingkatkan pada standar pengelolaan pendidikan antara lain:
a.       Pengembangan atau pembuatan rencana pengembangan sekolah (RPS) tiap tahun, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang
b.      Pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas
c.       Pengembangan struktur dan keorganisasian sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah
d.      Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
e.       Mendukung pengembangan perangkat penilaian
f.       Pengembangan dan melengkapi administrasi sekolah
g.      Implementasi MBS mengenai kemandirian/otonomi sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah (lihat pedoman pelaksanaan MBS pada Buku MBS yang diterbitkan oleh Dit.Pembinaan SMP)
h.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah
i.        Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah
j.        Penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
k.      Membuat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
l.        Membuat atau menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan horisontal
m.    Implementasi model-model manajemen: POAC, PDCA, dan model lain yang pada dasarnya mengembangkan aspek-aspek manajemen untuk pengembangan standar-standar pendidikan
n.      Mengembangkan Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat, dan
o.      Melaksanakan dan membuat pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya.
Target yang harus dicapai dalam aspek ini  antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a.       Terdapat dokumen rencana pengembangan sekolah (RPS) tiap tahun, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang
b.      Terdapat dokumen pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas beserta pelaksanaannya
c.       Terdapat struktur dan keorganisasian sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah beserta tupoksi dan pedoman-pedoman kerjanya
d.      Terlaksananya pembelajaran secara efektif dan efisien dengan dibuktikan oleh prestasi yang dicapai dan pemanfaatan input pendidikan yang ada
e.       Tersedianya kelengkapan administrasi sekolah sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi standar e-goverment yang efisien dan efektif
f.       Mengimplementasikan MBS dengan indikator pencapaian sekolah/manajemen mampu: mandiri/otonom, transparan, akuntabel, melakukan partisipasi/kerjasama dengan masyarakat dan lainnya, program-program dan pengelolaan yang fleksibilitas, dan terdapat kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah
g.      Kepemimpinan kepala sekolah mampu melaksanakan ciri-ciri sebagai leader yang tangguh
h.      Terselenggaranya penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah) secara optimal dalam berbagai bentuk/bidang
i.        Terdapat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
j.        Terciptanya jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan horisontal
k.      Terdapat berbagai model pengembangan pengelolaan sekolah
l.        Terdapat sistem pengelolaan dalam Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat secara profesional, dan
m.    Terdapat dokumen laporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya.

7.      Pengembangan Standar Pembiayaan Pendidikan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi termasuk untuk biaya penyediaan sarpras, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,  bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya,  air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan  lain sebagainya.
Dalam upaya membantu memenuhi dan mencapai standar biaya pendidikan yang memadai, maka sekolah dapat mengembangkan program atau kegiatan yang didasarkan atas musyawarah dan mufakat serta persetujuan dari stakeholder (termasuk Komite Sekolah) serta sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku, seperti misalnya:
a.       Pengembangan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donatur tetap maupun tidak tetap
b.      Penggalangan dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor
c.       Penciptaan usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai Income Generating Activities
d.      Pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik
e.       Menjalin kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan
f.       Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini  antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a.       Terjalin kerjasama dengan penyandang dana, baik tetap maupun ridak tetap dan terdapat pemasukan dana
b.      Tertdapat usaha nyata sekolah dalam hal IGA atau unit produksi sekolah (koperasi, toko, kantin, dll)
c.       Terdapat jalinan kerjasama dengan alumni dalam penggalangan dana

8.      Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemampuan, dan kemajuan hasil belajar. Penilaian digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; memperbaiki proses pembelajaran; dan menentukan kelulusan peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan  dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan .
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan penilaian akhir pada setiap satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan  sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir masa studi. Ujian akhir dilakukan untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Ujian nasional merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antara daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan. Rata-rata tahunan hasil Ujian Nasional yang diperoleh program pendidikan dan/atau satuan pendidikan dipertimbangkan dalam akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan. Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai : salah satu instrumen dalam pemetaan mutu satuan pendidikan dan/atau program pendidikan; salah satu dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari program pendidikan dan/atau satuan pendidikan; dan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta didik pada Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Setiap peserta didik berhak mengikuti Ujian Nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran. Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BSNP. Dalam teknis pelaksanaan Ujian Nasional di tingkat provinsi, BSNP bekerja sama dengan LPMP, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. Pada jenjang SMP, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Soal pada Ujian Nasional mewakili seluruh cakupan materi yang ada pada standar kompetensi lulusan dari mata pelajaran yang diujikan. Standar kompetensi pada mata pelajaran yang diujikan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Peserta ujian nasional memperoleh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional. Jadual pelaksanaan Ujian Nasional ditetapkan oleh Menteri. Peserta didik dinyatakan lulus setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; lulus ujian akhir kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan; dan lulus Ujian Nasional. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan dan ditetapkan oleh BSNP.
Oleh karena itu perlu mengembangkan, meningkatkan dan melaksanakan beberapa program dan kegiatan penilaian seperti misalnya:
a.       Pengembangan perangkat model-model penilaian pembelajaran
b.      Implementasi model evaluasi pembelajaran: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
c.       Pengembangan instrumen atau perangkat soal-soal untuk berbagai model evaluasi
d.      Pengembangan pedoman-pedoman evaluasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau BSNP
e.       Pengembangan lomba-lomba, uji coba, dan sejenisnya dalam upaya peningkatan standar nilai atau ketuntasan kompetensi
f.       Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan penilaian dalam rangka pengembangan perangkat penilaian sampai dengan analisa dan pelaporan hasil belajar peserta didik, dan
g.      Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan tes atau uji coba prestasi peserta didik secara periodik
Target yang harus dicapai dalam aspek ini  antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a.       Terdapat perangkat penilaian berbagai ragam untuk semua mapel semua jenjang kelas/tingka
b.      Terselenggara berbagai model evaluasi: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
c.       Terdapat dokumen pengembangan bank soal, dan
d.      Terdapat berbagai macam lomba, uji coba, dan jenis lainnya untuk peningkatan prestasi peserta didik.

Dari berbagai program pengembangan tersebut selanjutnya dapat dibuat kerangka kerja/program dan target yang diinginkan dengan berbagai strategi pelaksanaannya sebagai berikut:

No
Strategi
Program Dan Hasil Yang Diharapkan
Isi (Kurikulum)
Proses
Kelulusan





Pendidik & Tnaga Kependidikan
Prasarana dan  Sarana


Pengelolaan
Pembiayaan
Penilaian
Lainnya
1
Mengimplementasikan MBS

2
Mengembangkan Inovasi Pembelajaran



3
Menciptakan Komunitas Belajar



5
Mengembangkan Profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan



5
Menggalang Partisipasi Masyarakat







KETERANGAN:
§  Dengan strategi implementasi MBS di sekolah dapat dilaksanakan program-program yang relevan dengan pengembangan kurikulum atau kurikulum satuan pendidikan yang akan dilaksanakan, inovasi proses pembelajaran, pencapaian kompetensi lulusan yang makin meningkat, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan prasarana dan sarana, pengembangan pengelolaan pendidikan di sekolah,  pencapaian pembiayaan pendidikan di sekolah yang proporsional, pengembangan sistem penilaian, dan program lain yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan sekolah/masyarakat.
§  Dengan strategi pengembangan inovasi pembelajaran di sekolah dapat dilaksanakan program-program yang relevan dengan pengembangan dan penerapan berbagai model proses pembelajaran terutama penerapan CTL di sekolah, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu menerapkan CTL, pengembangan prasarana dan sarana pendukung pelaksanaan CTL, pengembangan pengelolaan pendidikan di sekolah yang mengakomodasi pelaksanaan pembelajaran CTL,  pengembangan sistem penilaian yang didasarkan atas penerapan pembelajaran CTL, dan program lain yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan sekolah.
§  Dengan strategi penciptaan komunitas belajar yang kondusif di sekolah dapat dilaksanakan program-program yang mengarah kepada budaya pengembangan kurikulum yang kontekstual oleh pendidik, budaya inovatif pendidik dalam pengembangan pendekatan proses pembelajaran yang kontekstual, pengembangan dan pengkondisian peserta didik yang mengarah kepada kompetisi untuk mencapai kompetensi yang tinggi, penciptaan budaya dan pengembangan kompetensi (profesionalitas, pedagogik, kepribadian, sosiologis) pendidik dan tenaga kependidikan, penciptaan peluang atau keslimaan dan pendayagunaan secara optimal prasarana dan sarana serta potensi sumber daya sekolah lainnya, penciptaan dan pengembangan pengelolaan sekolah yang kontekstual dengan kebutuhan sekolah serta penciptaan budaya entrepreneurship di lingkungan sekolah.
§  Dengan strategi pengembangan perofesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, dapat dilaksanakan program-program yang relevan seperti: peningkatan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu mengembangkan kurikulum atau kurikulum satuan pendidikan, melakukan inovasi proses pembelajaran, mengembangkan prasarana dan sarana pendidikan, mengembangkan model/sistem pengelolaan pendidikan di sekolah,  mengembangkan usaha dan income generating di sekolah, dan mengembangkan sistem penilaian sesuai dengan tuntutan KBK.
§  Dengan strategi penggalangan partisipasi masyarakat, dapat dilaksanakan program-program yang relevan seperti: peningkatan kerjasama, kemitraan, dan pengoptimasian potensi sumber daya masyarakat (stakeholder) dan atau komite sekolah untuk membantu mengembangkan kurikulum, proses pembelajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, sarpras, pengelolaan sekolah, pembiayaan pendidikan, dan bahkan dalam pelaksanaan pengembangan penilaian peserta didik.




Dalam penyusunan RPS harus menerapkan prinsip-prinsip: memperbaiki prestasi belajar siswa, membawa perubahan yang lebih baik (peningkatan/ pengembangan), sistematis, terarah, terpadu (saling terkait & sepadan), menyeluruh, tanggap terhadap perubahan, demand driven (berdasarkan kebutuhan), partisipasi, keterwakilan, transparansi, data driven, realistik sesuai dengan hasil analisis SWOT, dan mendasarkan pada hasil review dan evaluasi.


Faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah adalah konsistensi anatara perencanaan dengan pelaksanaan pengembangan sekolah. Perencanaan sekolah yang baik akan memberikan kontribusi keberhasilan yang besar dalam implementasinya.


Sedangkan perencanaan yang kurang baik akan memberikan dampak yang kurang baik pula terhadap impelemntasinya. Oleh karena itu dalam setiap membuat RPS, sekolah harus mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi seperti kondisi lingkungan strategis, kondisi sekolah saat ini, dan harapan masa datang.
Alur berfikir dan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sekolah dapat dilihat pada gambar 2.
















2.      Langkah-langkah Penyusunan RPS: Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop)

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa RPS berisi dua rencana pengembangan pendidikan ditinjau dari jangka waktunya, yaitu Rencana Strategis (Renstra) Sekolah dalam jangka menengah (lima tahunan) dan Rencana Operasional (Renop) Sekolah dalam jangka pendek (satu tahunan). Renstra menggambarkan suatu perencanaan pengembangan sekolah yang menggambarkan tentang program-program sekolah yang akan dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu lima tahun. Program-program tersebut lebih bersifat garis besar, baik menyangkut fisik maupun non fisik, yang semuanya mengacu kepada SNP. Sedangkan Renop merupakan bagian tak terpisahkan dari Renstra, dan lebih merupakan penjabaran operasional dari Renstra. Program-program dalam Renop lebih detail yang akan dilaksankan dan dicapai dalam satu tahun.
Dengan demikian Renstra dibuat pada awal tahun untuk lima tahun mendatang, sedangkan Renop dibuat pada tahun pertama dari lima tahun yang akan dilaksanakan. Baik dalam Renstra maupun Renop semua sumber dana dan alokasi biaya sudah dapat diprediksi sebelumnya. Dalam hal program, baik Renstra maupun Renop harus memperhatikan kebutuhan sekolah, masyarakat serta sesuai dengan RPPP dan RPPN.

Secara lebih rinci dalam pentahapan proses penyusunan RPS adalah sebagai berikut:

a.   Langkah-langkah penyusunan Renstra dalam RPS:

1)      Melakukan analisis lingkungan strategis sekolah
Dalam analisis ini pihak sekolah melakukan kajian tentang faktor-faktor eksternal sekolah, yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan. Berbagai faktor tersebut diantaranya adalah kondisi sosial masyarakat, kondisi ekonomi masyarakat dan nasional, kondisi geografis lingkungan sekolah, kondisi demografis masyarakat sekitar, kondisi perpolitikan, kondisi keamanan lingkungan, perkembangan globaliasasi, perkembangan IPTEK, regulasi/kebijakan pemerintah pusat dan daerah, dan sebaginya. Hasil kajian ini dapat dipergunakan untuk menentukan visi sekolah.
2)      Melakukan analisis situasi pendidikan sekolah saat ini
Adalah suatu analisis atau kajian yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui semua unsur sekolah yang akan dan telah mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan dan hasil-hasilnya. Analisis ini lebih menitikberatkan kepada analisis situasi pendidikan jenjang SMP pada umumnya di sekitar sekolah yang bersangkutan. Aspek atau unsur-unsur sekolah yang secara internal dapat dikaji antara lain mengenai kondisi saat ini tentang: PBM, guru, kepala sekolah, tenaga TU, laboran, tenaga perpustakaan, fasilitas atau sarpras, media pengajaran, buku, peserta didik, kurikulum, manajemen sekolah, pembiayaan dan sumber dana sekolah, kelulusan, sistem penilaian/evaluasi, peran komite sekolah, dan sebaginya. Hasil kajian ini dapat dirumuskan dalam ”education profile” pada suatu daerah yang dapat dipergunakan untuk menentukan ”status” atau potret pendidikan di SMP saat ini. Hasil ini selanjutnya akan dibvandingkan dengan kondisi ideal yang diharapkan di masa lima tahun mendatang, sehingga dapat diketahui sejauhmana kesenjangan yang terjadi.
3)      Melakukan  analisis situasi pendidikan sekolah yang diharapkan 5 tahun kedepan
Sekolah melakukan suatu kajian atau penelaahan tentang cita-cita potret pendidikan di SMP yang ideal di masa datang (khususnya dalam lima tahun mendatang). Dalam analisis ini melibatkan semua stakeholder sekolah, khususnya mereka yang memiliki cara pandang yang visioner, sehingga dapat menentukan kondisi sekolah yang benar-benar ideal tetapi terukur, feasible, dan rasional. Diharapkan apa yang menjadi idealisme dalam lima tahun mendatang merupakan ”education profile yang ideal”, yaitu mampu mencapai SNP, yaitu tercapainya standar kurikulum sekolah, standar PBM, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kelulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Hasil analisis ini selanjutnya akan dipergunakan untuk membandingkan dengan kondisi sekolah saat ini (poin 2).
4)      Menentukan kesenjangan antara situasi pendidikan sekolah saat ini dan yang diharapkan 5 tahun kedepan
Berdasarkan pada hasil analisis sekolah saat ini dan analisis kondisi sekolah yang idieal lima tahun mendatang (langkah 2 dan 3), maka selanjutnya sekolah dapat menentukan kesenjangan yang terjadi antara keduanya. Kesenjangan itulah merupakan sasaran yang harus dicapai atau diatasi, sehingga apa yang diharapkan sekolah secara ideal dapat dicapai. Dengan kata lain, kesenjangan tersebut merupakan selisih antara kondisi nyata sekarang dengan kondisi idealnya.
5)      Merumuskan visi
Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang.  Imajinasi ke depan seperti itu akan selalu diwarnai oleh peluang dan tantangan yang diyakini akan terjadi di masa datang. Dalam menentukan visi tersebut, sekolah harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan.  Berikut itu beberapa contoh perkembangan ke depan yang perlu diperhatikan, antara lain: (1) perkembangan iptek begitu cepat akan berpengaruh pada semua aspek kehidupan termasuk teknologi pendidikan, (2) era global akan menyebabkan lalu lintas tenaga kerja sangat mudah, sehingga akan banyak tenaga kerja asing di Indonesia, sebaliknya banyak tenaga kerja Indonesia di luar negeri (3) era informasi yang menyebabkan siswa dapat memperoleh informasi dari berbagai sumber sehingga guru dan sekolah bukan lagi satu-satunya sumber informasi, (5) era global tampaknya juga berpengaruh terhadap perilaku dan moral manusia, sehingga sekolah diharapkan berperan menanamkan akhlaq kepada siswa, (5) kesadaran orangtua akan pentingnya pendidikan yang baik bagi anaknya ternyata paralel dengan persaingan antar sekolah untuk menggaet anak yang pandai dengan orangtua yang penuh perhatian, sehingga sekolah yang mutunya jelek akan ditinggalkan mereka, (6) di era AFTA yang sebentar lagi dimulai bahasa Inggris akan sangat penting untuk sarana komunikasi di dunia kerja, (7) di era AFTA juga sangat mungkin terjadi pembukaan “cabang” sekolah luar negeri di kota besar di Indonesia, serta (8) masyarakat semakin faham bahwa pendidikan bukan hanya untuk hal-hal yang bersifat kognitif, sehingga prinsip multiple intelegence menjadi salah satu harapan, dan sebagainya.  
Namun demikian visi sekolah harus tetap berada dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Artinya visi suatu sekolah harus mengacu kepada kebijakan umum pendidian yang tekah ditetapkan secara nasional. Hal itu penting difahami untuk menghindari terjadinya kekeliruan bahwa sekolah “bebas” menentukan visinya dan tidak terkait dengan kebijakan pihak lain. Di samping itu visi sekolah juga harus mempertimbangkan potensi yang dimiliki sekolah dan harapan masyarakat di sekitar sekolah. Artinya jenis dan mutu layanan pendidikan seperti apa yang diharapkan oleh orangtua dan masyarakat sekitar sekolah.  Juga harus dipertimbangkan apa potensi yang dimiliki sekolah untuk mewujudkan harapan tersebut.  Visi pada umumnya dirumuskan dengan kalimat yang filosofis, bahkan seringkali mirip sebuah slogan.  Sering pula dirumuskan dalam bentuk kalimat yang khas, mudah diingat dan terkait dengan istilah tertentu.  Rumusan visi yang baik seharusnya memberikan isyarat:
a.         Berorientasi ke masa depan, untuk jangka waktu yang lama.
b.        Menunjukkan keyakinan masa depan yang jauh lebih baik, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
c.         Mencerminkan standar keunggulan dan cita-cita yang ingin dicapai.
d.        Mencerminkan dorongan yang kuat akan tumbuhnya inspirasi, semangat dan komitmen warga.
e.         Mampu menjadi dasar dan mendorong terjadinya perubahan dan pengembangan sekolah ke arah yang lebih baik.
f.         Menjadi dasar perumusan misi dan tujuan sekolah.
Sebagaimana disebut terdahulu, visi yang dirumuskan dengan kalimat filosofis perlu diberikan indikatornya. Misalnya, apa indikator sekolah yang “unggul dalam prestasi berdasarkan iman dan taqwa” tersebut.  Indikator sebaiknya mencakup segala aspek pokok yang diimajinasikan. Visi dan disertai indikator tersebut hanyalah bahan banding dan hanya cocok dengan sekolah yang bersangkutan. Oleh karena itu sekolah lain dianjurkan merumuskan visinya sendiri, yang sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.
6)      Merumuskan misi sekolah
Misi adalah tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi.  Jadi misi merupakan penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rancangan tindakan yang dijadikan arahan untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan yang dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya. Rumusan misi selalu dalam bentuk kalimat yang menunjukkan “tindakan” dan bukan kalimat yang menunjukkan “keadaan” sebagaimana pada rumusan visi. Dalam hal ini, satu indikator misi dapat dirumuskan lebih dari satu rumusan misi. Antara indikator visi dengan sumusan misi harus ada keterkaitan atau terdapat benang merahnya secara jelas.
7)      Merumuskan tujuan sekolah selama lima (5) tahun ke depan
Bertolak dari visi dan misi yang telah dikembangkan oleh sekolah, dan berdasarkan tujuan baku SMP yang tertera dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaannya, selanjutnya sekolah merumuskan tujuan jangka menengah (5 tahun). Jika visi, misi dan tujuan baku terkait dengan jangka panjang, maka tujuan 5 tahun dikaitkan dengan jangka menengah. Dengan demikian tujuan jangka menengah (5 tahun) pada dasarnya merupakan tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan baku SMP yang telah ditetapkan. Isi tujuan jangka menengah ini masih bersifat global dan komprehensif, baik isi yang mengarah pada pencapaian standar isi, proses, sarana, kelulusan, pengelolaan, pembiayaan, pendidik, maupun penilaian karena untuk kepentingan jangka menengah (5 tahun). Masing-masing aspek yang dikembangkan dalam tujuan jangka menengah (5 tahun) masih dirumuskan secara umum, belum spesifik/operasional.
8)      Merumuskan  program-program strategis untuk mencapai tujuan jangka menengah (5 tahun)
Rumusan yang dibuat oleh sekolah tentang program-program 5 tahunan ini bersifat strategis. Artinya, masih bersifat yang utama, pokok, urgen, dan komprehensif. Program strategis ini harus sesuai dengan rumusan tujuan 5 tahunan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, program yang dirumuskan merupakan penjabaran isi dari tujuan yang akan dicapai selama kurun waktu lima tahun. Program di sini belum operasional, hanya garis besarnya saja. Untuk selanjutnya program ini akan dijabarkan lebih kongkret dan terukur secara operasional nanti ke program dalam Rencana Operasional (Renop).
9)      Menentukan strategi pelaksanaan
Setelah program dirumuskan, selanjutnya adalah menetukan strategi apa yang harus dijalankan untuk melaksanakan program tersebut secara efisien, efektif, jitu, dan tepat. Karakteristik strategi adalah yang sesuai dengan tuntutan program. Strategi yang salah akan menyebabkan tidak tercapainya program, demikian pula sebaliknya. Misalnya untuk pencapaian program pengembangan standar kurikulum dimungkinkan berbeda strateginya dengan strategi untuk mencapai standar prasarana atau fasilitas pendidikan. Oleh karena itu dalam perumusan strategi ini harus mempertimbangkan keterlibatan pihak lain terkait dan kemampuan sekolah itu sendiri.
10)  Menentukan milestone (output apa dan kapan dicapainya)
Berdasarkan pada tujuan, program dan strategi pencapaiannya di atas, maka selanjutnya dapat dirumuskan tentang apa-apa saja yang akan dihasilkan (sebagai output), baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan dalam waktu kapan akan dicapai (satu tahun, dua tahun atau 10 tahun, dst). Misalnya dari program pencapaian SNP tentang standar sarana dan prasarana pendidikan, bentuk hasil yang akan dicapai sarana pendidikan apa saja dalam jangka lima tahun bisa terwujud. Demikian pula untuk hasil-hasil yang akan dicapai dari SNP lainnya.
11)  Menentukan rencana biaya (alokasi dana)
Selanjutnya sekolah merencanakan alokasi anggaran biaya untuk kepentingan lima tahun. Rencana biaya tersebut dapat dirumuskan per tahunnya, sehingga dalam waktu lima tahun akan diketahui jumlah biaya yang diperlukan dan dari sumber biaya mana saja. Untuk membantu keakuratan dalam rancangan biaya pertahunnya, maka rencana biaya untuk tahun pertama dapat dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan biaya di tahun kedua, ketiga, dan kelima. Ada kemungkinan suatu program biayanya makin lama makin berkurang karena telah terpenuhi sebelumnya, atau sebaliknya, suatu program makin lama makin banyak biayanya. Dan dalam batas waktu atau tahun tertentu baru menyusut besarnya biaya. Semua ini sangat tergantung dari kemampuan sekolah dan daerah masing-masing.
Dalam membuat rencana anggaran ini dari setiap besarnya alokasi dana harus dimasukkan asal semua sumber dana, misalnya dana dari rutin atau daerah, dari pusat, dari komite sekolah, atau dari seumber dana lainnya. Tidak menutup kemungkinan dari sumber dana lain yang saat menyusun belum tahu asal muasalnya. Oleh karena itu penting bagi setiap sekolah untuk mengetahui RPPK, RPPP, dan RPPN, sehingga perkiraan sumber dana dapat diprediksi dengan tepat. Karena Renstra sifatnya global, maka seandainya terjadi perubahan besarnya biaya dan asal sumber dana juga tidak masalah. Perubahan tersebut akan nampak ketika sekolah menyusun Renop pada tahun kedua, ketiga, dan kelima. Sebab Renstra hanya dibuat sekali saat awal tahun pertama saja atau dengan kata lain Renstra tidak boleh tiap tahun berubah, yang baru adalah Renopnya.
Dengan penyusunan rencana anggaran yang baik dalam Renstra ini, akan sangat membantu sekolah dalam merumuskan strategi ke depan khususnya dalam pencapaian anggaran pendidikan (RAPBS).
12)  Membuat rencana pemantauan dan evaluasi
Sekolah merumuskan tentang rencana supervisi, monitoring internal, dan evaluasi internal sekolahnya oleh kepala sekolah dan tim yang dibentuk sekolah. Harus dirumuskan rencana supervisi yang akan dilakukan sekolah ke semua unsur sekolah, dirumuskan monitoring tiap kegiatan sekolah oleh tim, dan harus dirumuskan evaluasi kinerja sekolah oleh tim. Oleh siapa dan kapan dilaksanakan harus dirumuskan secara jelas selama kurun waktu lima tahun. Dengan demikian, sekolah dapat memperbaiki kelemahan proses dan dapat mengetahui keberhasilan atau kegagalan tujuan. Pada akhirnya sekolah akan mengetahui kapan suatu target SNP akan dicapai dengan pasti. Tanpa adanya langkah ini sekolah akan cenderung berjalan tanpa ada kejelasan dan kepastian. Pemantauan pihak luar dilakukan kepada sekolah bukan ditentukan oleh sekolah. Yang paling utama justru sekolah juga harus melakukan pemantauan dan supervisi sendiri untuk mengetahui posisi sekolahnya.
Demikian langkah-langkah dalam proses penyusunan Renstra, untuk selanjutnya berdasarkan Renstra tersebut kemudian disusun Rencana Operasional Tahunan. Contoh format Renstra dapat dilihat pada lampiran. Secara skematis, penyusunan Renstra dapat dilihat pada gambar 3.



 



















Gambar 3
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Lima (5) Tahun
Dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
b.   Langkah-langkah Penyusunan Renop dalam RPS:

Renop disusun berdasarkan Renstra, dan tidak boleh menyimpang dari Renstra. Sehingga antara Renstra dan Renop harus terkait dan ada benang merahnya. Renstra dan Renop inilah yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi, pembinaan, dan pembimbingan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan sekolah.  Adapun langkah-langkah penyusunan Renop adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
2)      Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini
3)      Melakukan analisis pendidikan sekolah 1 tahun kedepan (yang diharapkan)
4)      Merumuskan kesenjangan antara pendidikan sekolah saat ini dan satu (1) tahun kedepan
5)      Merumuskan tujuan tahunan/tujuan jangka pendek (sasaran)
6)      Mengidentifikasi urusan-urusan sekolah yang perlu dilibatkan untuk mencapai setiap sasaran dan yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya
7)      Melakukan analisis SWOT (mengenali tingkat kesiapan masing-masing urusan sekolah melalui analisis SWOT)
8)      Menyusun langkah-langkah pemecahan persoalan, yaitu mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan urusan sekolah.
9)      Menyusun rencana program sekolah
10)  Menentukan milestone (output apa & kapan dicapai)
11)  Menyusun rencana biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
12)  Menyusun rencana pelaksanaan program
13)  Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi
14)  Membuat jadwal pelaksanaan program
15)  Menentukan penanggungjawab program/kegiatan

Adapun yang menjadi ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan ketika menyusun Renop sekolah adalah:
1)      Menggunakan strategi analisis swot
2)      Analisis swot dilakukan setiap tahun
3)      Renop merupakan pemjabaran dari renstra
4)      Program yang direncanakan lebih operasional
5)      Ada benang merah antara tujuan lima tahunan dan sasaran (tujuan) satu tahunan
6)      Rencana dan program sekolah harus memperhatikan hasil  analisis SWOT
7)      Penulisan Renop juga mengacu pada buku MBS-2

Secara skematis dalam menyusun Renop sekolah dapat dilihat pada gambar 5.


Gambar 5
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Operasional (Renop) Sekolah Satu Tahunan
Dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)

Secara lebih rinci penyusunan Renop tersebut adalah sebagai berikut:

1)      Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
Langkah ini pada prinsipnya adalah sama dengan analisis lingkungan strategis di atas. Perbedaannya adalah untuk analisis ini lebih menitikberatkan kepada lingkungan sekolah saja yang cakupannya lebih sempit dan berpengaruh langsung kepada operasional sekolah. Yaitu menganalisis terhadap kebutuhan masyarakat/daerah setlima, potensi daerah, potensi sekolah, potensi masyarakat sekitar, potensi geografis sekitar sekolah, potensi ekonomi masyarakat sekitar sekolah, dan potensi lainnya. Termasuk di dalamnya juga tentang regulasi atau kebijakan daerah dan peta perpolitikan daerah setlima. Hasil kajian ini (baik yang bersifat kuantitas maupun kualitas) dapat dipergunakan untuk membantu melakukan analisis pendidikan yang ada di sekolah saat sekarang ini.


2)      Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini
Adalah suatu analisis atau kajian yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui semua unsur internal sekolah yang akan dan telah mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan dan hasil-hasilnya. Analisis ini lebih menitikberatkan kepada analisis situasi pendidikan di sekolah yang bersangkutan. Aspek atau unsur-unsur sekolah yang secara internal dapat dikaji antara lain mengenai kondisi saat ini tentang: PBM, guru, kepala sekolah, tenaga TU, laboran, tenaga perpustakaan, fasilitas atau sarpras, media pengajaran, buku, peserta didik, kurikulum, manajemen sekolah, pembiayaan dan sumber dana sekolah, kelulusan, sistem penilaian/evaluasi, peran komite sekolah, dan sebaginya. Hasil kajian ini dapat dirumuskan dalam ”school profile” sekolahnya yang dapat dipergunakan untuk menentukan ”status” atau potret sekolah saat ini. Hasil ini selanjutnya akan dibandingkan dengan kondisi ideal yang diharapkan di masa satu tahun mendatang, sehingga dapat diketahui sejauhmana kesenjangan yang terjadi.
3)      Melakukan analisis pendidikan sekolah satu (1) tahun kedepan (yang diharapkan)
Pada dasarnya analisis ini sama dengan yang dilakukan untuk analisis sebelumnya di renstra, bedanya disini untuk jangka waktu satu tahun. Sekolah melakukan suatu kajian atau penelaahan tentang cita-cita potret sekolah yang ideal di masa datang (khususnya dalam satu tahun mendatang). Dalam analisis ini melibatkan semua stakeholder sekolah, khususnya mereka yang memiliki cara pandang yang visioner, sehingga dapat menentukan kondisi sekolah yang benar-benar ideal tetapi terukur, feasible, dan rasional. Diharapkan apa yang menjadi idealisme dalam satu tahun mendatang merupakan ”school profile yang ideal”, yaitu mampu mencapai SNP, yaitu tercapainya standar kurikulum sekolah, standar PBM, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kelulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Hasil analisis ini selanjutnya akan dipergunakan untuk membandingkan dengan kondisi sekolah saat ini (poin 2).
4)      Menentukan kesenjangan antara situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu (1) tahun kedepan
Dalam menentukan kesenjangan ini pada dasarnya sama ketika menyusun renstra. Berdasarkan pada hasil analisis sekolah saat ini dan analisis kondisi sekolah yang idieal satu tahun mendatang (langkah 2 dan 3), maka selanjutnya sekolah dapat menentukan kesenjangan yang terjadi antara keduanya. Kesenjangan itulah merupakan sasaran yang harus dicapai atau diatasi dalam waktu satu tahun, sehingga apa yang diharapkan sekolah secara ideal dapat dicapai. Dengan kata lain, kesenjangan tersebut merupakan selisih antara kondisi nyata sekarang dengan kondisi idealnya satu tahun ke depan. Khususnya kesenjangan tentang aspek-aspek dalam SNP, yaitu standar kurikulum sekolah, standar PBM, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kelulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
5)      Merumuskan tujuan sekolah selaman satu (1) tahun ke depan (disebut juga dengan sasaran atau tujuan situasional satu tahun)
Sekolah menentukan atau merumuskan sasaran atau tujuan jangka pendek satu tahunan. Rumusan tujuan satu tahunan ini merupakan penjabaran lebih rinci, operasional, dan terukur dari tujuan lima tahunan dalam renstra. Oleh karena itu, tujuan disini tidak boleh berbeda atau menyimpang dari tujuan lima tahunan. Dalam perumusannya harus mengandung aspek ABCD (audience, behaviour, condition, dan degree). Secara substansi tujuan tersebut lebih mentitikberakan kepada tujuan pencapaian SNP, yaitu pada pencapaian standar isi, proses, sarana, kelulusan atau prestasi sekolah (akademik dan non akademik), pengelolaan, pembiayaan, pendidik, dan penilaian. Masing-masing aspek yang dikembangkan dalam tiap tujuan dirumuskan harus operasional.
Tujuan satu tahun merupakan penjabaran dari tujuan sekolah yang telah dirumuskan berdasarkan pada kesenjangan/selisih/gap yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan tujuan sekolah untuk satu tahun ke depan. Berdasarkan pada tantangan nyata tersebut, selanjutnya dirumuskan sasaran mutu yang akan dicapai oleh sekolah. Sasaran harus menggambarkan mutu dan kuantitas yang ingin dicapai dan terukur agar mudah melakukan evaluasi keberhasilannya. Meskipun sasaran dirumuskan berdasarkan tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah, namun perumusan sasaran tersebut harus tetap mengacu pada visi, misi, dan tujuan sekolah. Untuk itu setiap sekolah harus memiliki visi, misi, dan tujuan sekolah sebelum merumuskan sasarannya. 
6) Mengidentifikasi Fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya
Setelah sasaran atau tujuan tahunan ditentukan, selanjutnya dilakukan identifikasi fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran tersebut. Langkah ini harus dilakukan sebagai persiapan dalam melakukan analisis SWOT. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya untuk meningkatkan pencapaian ketuntasan kompetensi lulusan adalah fungsi proses belajar mengajar (PBM) dan pendukung PBM, seperti: ketenagaan, kesiswaan, kurikulum, perencanaan instruksional, sarana dan prasarana,  serta hubungan sekolah dan masyarakat. Selain itu terdapat pula fungsi-fungsi yang tidak terkait langsung dengan proses belajar mengajar, diantaranya pengelolaan keuangan dan pengembangan iklim akademik sekolah.
Apabila sekolah keliru dalam menetapkan fungsi-fungsi tersebut atau fungsi tidak sesuai dengan sasarannya, maka dapat dipastikan hasil analisis akan menyimpang dan tidak berguna untuk  memecahkan persoalan. Untuk itu, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam menentukan fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang ditentukan. Agar lebih mudah, dalam identifikasi fungsi dibedakan fungsi-fungsi pokok yang berbentuk proses, misalnya KBM, latihan, pertandingan, dan sebagainya serta fungsi-fungsi yang berbentuk pendukung, yang berbentuk input misalnya ketenagaan, sarana-prasarana, anggaran, dan sebagainya. Pada setiap fungsi ditentukan pula faktor-faktornya, baik faktor yang tergolong internal maupun eksternal agar setiap fungsi memiliki batasan yang jelas dan memudahkan saat  melakukan analisis.
Setelah fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran telah diidentifikasi, maka langkah berikutnya adalah menentukan tingkat kesiapan masing-masing fungsi beserta faktor-faktornya melalui analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat).
Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Oleh karena tingkat kesiapan fungsi ditentukan oleh tingkat kesiapan masing-masing faktor yang terlibat pada setiap fungsi, maka analisis SWOT dilakukan terhadap keseluruhan faktor dalam setiap fungsi tersebut, baik faktor internal maupun eksternal.

Dalam melakukan analisis terhadap fungsi dan faktor-faktornya, maka berlaku ketentuan berikut: Untuk tingkat kesiapan yang memadai, artinya, minimal memenuhi kriteria kesiapan yang diperlukan untuk mencapai sasaran, dinyatakan sebagai kekuatan bagi faktor internal atau peluang bagi faktor eksternal. Sedangkan tingkat kesiapan yang kurang memadai, artinya, tidak memenuhi kriteria kesiapan minimal, dinyatakan sebagai kelemahan bagi faktor internal atau ancaman bagi faktor eksternal.
Untuk menentukan kriteria kesiapan, diperlukan kecermatan, kehati-hatian, pengetehuan, dan pengalaman yang cukup agar dapat diperoleh ukuran kesiapan yang tepat.

Kelemahan atau ancaman yang dinyatakan pada faktor internal dan faktor eksternal yang memiliki tingkat kesiapan kurang memadai, disebut persoalan. Selama masih adanya fungsi yang tidak siap atau masih ada persoalan, maka sasaran yang telah ditetapkan diduga tidak akan dapat tercapai. Oleh karena itu, agar sasaran dapat tercapai, perlu dilakukan tindakan-tindakan untuk mengubah fungsi tidak siap menjadi siap. Tindakan yang dimaksud disebut langkah-langkah pemecahan persoalan, yang pada hakekatnya merupakan tindakan mengatasi kelemahan atau ancaman agar menjadi kekuatan atau peluang. 

Setelah diketahui tingkat kesiapan faktor melalui analisis SWOT, langkah selanjutnya adalah memilih alternatif langkah-langkah pemecahan persoalan, yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah fungsi yang tidak siap menjadi fungsi yang siap dan mengoptimalkan fungsi yang dinyatakan siap.

Oleh karena kondisi dan potensi sekolah berbeda-beda antara satu dengan lainnya, maka alternatif langkah-langkah pemecahan persoalannya pun dapat berbeda, disesuaikan dengan kesiapan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya di sekolah tersebut. Dengan kata lain, sangat dimungkinkan suatu sekolah mempunyai langkah pemecahan yang berbeda dengan sekolah lain untuk mengatasi persoalan yang sama. Oleh karena itu dalam analisis SWOT harus dilakukan pada SETIAP SASARAN. Format analisis SWOT dapat dilihat pada Tabel 1.

Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan untuk sasaran pertama, maka dapat diidentifikasi kelemahan dan ancaman  yang dihadapi oleh sekolah pada hampir semua fungsi yang diberikan. Pada fungsi PBM yang menjadi kelemahan adalah siswa kurang disiplin, guru kurang mampu memberdayakan siswa dan umumnya tidak banyak variasi dalam memberikan bahan pelajaran di kelas serta waktu yang digunakan kurang efektif. Sedangkan yang menjadi ancaman adalah kurang siapnya siswa dalam menerima pelajaran, terutama pada pagi dan siang hari menjelang pulang. Disamping itu, suasana lingkungan sekolah yang kurang kondusif dan ramai karena berdekatan dengan pusat keramaian kota.
Selanjutnya untuk mengatasi kelemahan atau ancaman tersebut, sekolah mencari alternatif alternatif langkah-langkah memecahkan persoalan. Dengan kata lain, alternative pemecahan masalah pada dasarnya merupakan cara mengatasi fungsi yang belum memenuhi kesiapan.








Tabel 1. Contoh Format Analisis SWOT



Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa untuk memecahkan persoalan yang sama, masing-masing sekolah dapat menentukan alternatif pemecahan persoalan yang berbeda-beda sesuai potensi yang dimiliki sekolah dan memilih alternatif yang paling menguntungkan serta efisien bagi sekolah. Berdasarkan pada beberapa alternatif pemecahan persoalan yang dihasilkan dari analisis SWOT tersebut, sekolah ‘X’ selanjutnya menyusun program sesuai dengan kemampuan sekolah. Sekolah yang sukses adalah sekolah yang mampu melaksanakan alternative pemecahan masalah dengan inovatif maksimal dan biaya minimal.
Dari alternatif langkah-langkah pemecahan persoalan yang ada, Kepala sekolah sekolah bersama-sama dengan unsur Komite Sekolah, menyusun dan merealisasikan rencana dan program-programnya untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Rencana yang dibuat harus menjelaskan secara detail dan lugas tentang aspek-aspek yang ingin dicapai, kegiatan yang harus dilakukan, siapa yang harus melaksanakan, kapan dan dimana dilaksanakan, dan berapa biaya yang diperlukan. Hal itu juga diperlukan untuk memudahkan sekolah dalam menjelaskan dan memperoleh dukungan dari pemerintah maupun orangtua peserta didik, baik secara moral maupun finansial.

10)  Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan (milestone)
Berdasarkan pada tujuan atau sasaran satu tahunan dan program di atas, maka selanjutnya dapat dirumuskan tentang apa-apa saja yang akan dihasilkan (sebagai output), baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan dalam waktu kapan akan dicapai dalam waktu satu tahun. Misalnya dari program pencapaian SNP tentang standar sarana dan prasarana pendidikan, bentuk hasil yang akan dicapai sarana pendidikan apa saja dalam jangka satu tahun bisa terwujud. Misalnya dalam lima tahun akan mencapai standar sarana pendidikan 100%, maka pada tahun pertama ini akan dicapai 25%-nya. Demikian pula untuk hasil-hasil yang akan dicapai dari program-program lainnya.
11)  Menyusun rencana biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
Selanjutnya sekolah merencanakan alokasi anggaran biaya untuk kepentingan satu tahun. Dalam membuat rencana anggaran ini dari setiap besarnya alokasi dana harus dimasukkan asal semua sumber dana, misalnya dana dari rutin atau daerah, dari pusat, dari komite sekolah, atau dari seumber dana lainnya. Untuk memastikan bahwa dana yang diperlukan benar-benar keluar (terpenuhi), maka setiap sekolah perlu memahami dan mengetahui tentang RPPK, RPPP, dan RPPN, sehingga perkiraan sumber dana dapat diprediksi dengan tepat.
Penyusunan rencana anggaran ini dituangkan ke dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam penyusunannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing penyandang dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari propinsi. Sedangkan untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Pada era otonomi daerah ini, maka sekolah dan daerah memiliki kewajiban yang lebih besar dalam hal pemenuhan unit cost pendidikan anak/siswa. Dalam penyusunan anggaran di RAPBS, maka setiap program atau kegiatan harus nampak jelas, terukur, dan rinci untuk memudahkan dalam menentukan besarnya dana yang diperlukan.
12)  Menyusun rencana pelaksanaan program
Perumusan atau penyusunan rencana pelaksanaan program ini lebih mengarah kepada kiat, cara, teknik, dan atau strategi yang jitu, efisien, efektif, dan feasibel untuk dilaksanakan. Cara di sini harus disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai pada program tersebut. Beberapa cara yang bisa ditempuh misalnya dengan pelatihan atau workshop, seminar, lokakarya, temu alumni, kunjungan, in house training, matrikulasi, remedial, pengayaan, pendampingan, bimbingan teknis rutin, dan sebagainya. Dalam perencanaan pelaksanaan harus mempertimbangkan alokasi waktu, ketersediaan dana, SDM, fasilitas, dan sebagainya.
13)  Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi
Perumusan di sini pada dasarnya sama dan mengacu kepada renstra khususnya tentang rencana supervisi klinis, monitoring, dan evaluasi di sekolah. Sekolah merumuskan tentang rencana supervisi, monitoring internal, dan evaluasi internal sekolahnya oleh kepala sekolah dan tim yang dibentuk sekolah. Harus dirumuskan rencana supervisi yang akan dilakukan sekolah ke semua unsur sekolah, dirumuskan monitoring tiap kegiatan sekolah oleh tim, dan harus dirumuskan evaluasi kinerja sekolah oleh tim. Oleh siapa dan kapan dilaksanakan harus dirumuskan secara jelas selama kurun waktu satu tahun. Dengan demikian, sekolah dapat memperbaiki kelemahan proses dan dapat mengetahui keberhasilan atau kegagalan tujuan dalam kurun waktu satu tahun tersebut. Pada akhirnya sekolah akan mengetahui program apa yang dapat dicapai dan kapan suatu target SNP akan dicapai dengan pasti. Tanpa adanya langkah ini sekolah akan cenderung berjalan tanpa ada kejelasan dan kepastian. Pemantauan pihak luar dilakukan kepada sekolah bukan ditentukan oleh sekolah. Yang paling utama justru sekolah juga harus melakukan pemantauan dan supervisi sendiri untuk mengetahui posisi sekolahnya. Lebih daripada itu, sekolah akan memiliki daya tawar dengan pihak lain ketika berkepentingan untuk meningkatkan kemajuan sekolah.
14)  Membuat jadwal pelaksanaan program
Apabila program-program telah disusun dengan baik dan pasti, selanjutnya sekolah merencanakan alokasi waktu per mingguan atau bulanan atau triwulanan dan seterusnya sesuai dengan karakteristik program yang bersangkutan. Fungsi utama dengan adanya penjadwalan ini adalah untuk pegangan bagi para pelaksana program dan sekaligus mengontrol pelaksanaan tersebut.
15)  Menentukan penanggungjawab program/kegiatan
Sekolah akhirnya harus menentukan siapa penanggungjawab suatu kegiatan/program, kelompok program dan atau keseluruhan program. Dengan SK Kepala Sekolah, maka bagi tiap orang atau kelompok orang dapat menjadi penanggung jawab atau anggota pelaksana program/kegiatan. Pertimbangan utamanya adalah profesionalitas, kesesuaian, kewenangan, kemampuan, kesediaan, dan keslimaan yang ada. Azas proporsionalitas bisa dipertimbangkan kemudian. Keterlibatan pihak luar, seperti komite sekolah, tokoh masyarakat, dan sebagainya dapat dilibatkan sesuai dengan kepentingannya. Pada prinsipnya Renop ini harus diketahui, disetujui, dan disyahkan oleh berbagai pihak terkait (Sekolah, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Daerah).

1 komentar:

  1. Terimakasih, artikel ini sangat bermanfaat. Adakalanya disertakan sumber juga :) .

    BalasHapus